Peran Masjid Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah

Masjid pusat kegiatan ummat Islam dalam bidang ibadah, pendidikan, sosial, ekonomi, serta kegiatan keummatan lainnya. Sekarang ini, mestinya peran masjid terus dioptimalkan, terutama dalam mendukung literasi ekonomi syariah. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) adalah mensosialisasikan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melalui khutbah Jumat, pengajian, dan berbagai bentuk kegiatan edukasi lainnya.

Peningkatan literasi ekonomi syariah telah menjadi kebutuhan mendesak di Aceh. Dengan adanya qanun LKS, Aceh menetapkan landasan yang kuat untuk mewujudkan sistem ekonomi berbasis syariah, namun implementasi qanun tersebut memerlukan dukungan BKM dan berbagai elemen masyarakat lainnya. 

Khutbah Jumat dapat digunakan oleh BKM sebagai salah satu sarana komunikasi untuk menyampaikan pesan-pesan syariah kepada jamaah (ummat). Setiap pekan, masjid menjadi tempat berkumpulnya ummat Islam dari berbagai latar belakang. Khutbah yang membahas pentingnya sistem keuangan syariah, manfaatnya bagi ummat, dan dukungan terhadap implementasi qanun LKS salah satu upaya meningkatkan pemahaman jamaah. 

Selain khutbah, BKM bisa juga mengadakan pengajian dan diskusi tematik yang membahas isu-isu ekonomi syariah. Kegiatan ini melibatkan pakar ekonomi syariah, praktisi keuangan syariah, dan ahli yang memahami qanun LKS. Melalui pengajian, masyarakat diberi edukasi tentang transaksi secara syariah, kewajiban meningggalkan riba, dan memahami sistem yang mampu menciptakan keadilan ekonomi. 

BKM dapat juga memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk memperluas jangkauan dakwah ekonomi. Kajian-kajian yang dilakukan di masjid direkam dan dibagikan melalui platform digital, sehingga pesan literasi ekonomi syariah menjangkau khalayak yang lebih luas. Media sosial juga bisa digunakan untuk menyebarkan konten edukasi seperti infografis, video pendek, dan artikel terkait ekonomi syariah.

Dalam pelaksanaannya, kita mengharapkan adanya kolaborasi BKM dengan LKS dan mitra lainnya dari instansi pemerintah dan non pemerintah. LKS bisa saja memfasilitasi pelatihan kepada BKM, menyediakan materi edukasi, melatih khatib, serta mendukung program-program literasi ekonomi syariah yang diadakan oleh BKM.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama