Oleh: Sayed M. Husen
Pendamping Wakaf BMA
Baitul Mal Aceh (BMA) mengutus empat personil untuk melakukan pendataan dan pemetaan potensi wakaf di Sabang pada 12 hingga 15 Mei 2025. Anggota tim yang diutus terdiri dari saya sendiri, Khairunnisa, Muhammad Haekal, dan Riski Ulfa Nazila. Pendataan yang sama pernah dilakukan tahun sebelumnya pada 21 kabupaten/kota se Aceh dan memperoleh 144 data wakaf.
Pendataan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan data wakaf produktif yang akan mendapatkan fasilitas pembinaan dan bantuan modal usaha dari BMA. Dalam rangkaian ini, sejak tahun 2022, BMA telah melatih 85 nazir dan membantu modal usaha 14 nazir.
Langkah pertama kami ke Sabang melakukan komunikasi dengan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sabang, Tgk Hamdani, sebab kami tidak mungkin melakukan kooordinasi dan konsultasi dengan BMK dan Kemenag Sabang, karena bertepatan hari libur nazional. Koordinasi itu kami perlukan untuk mendapatkan data awal sebelum kunjungan ke lapangan atau lokasi wakaf.
Didampingi Tgk Hamdani, pada Selasa, 13 Mei 2025, kami melakukan pendataaan dan pemetaan potensi wakaf produktif Masjid Baiturrahim (nazirnya Tgk Dedi Masykur) di Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Aset wakaf masjid ini terdiri dari tiga rumah sewa yang peruntukan wakafnya untuk kesejahteraan masjid. Satu rumah memelukan rehab besar dan akan lebih baik jika rumahnya diruntuhkan dan dibangun rumah baru, sehingga hasil wakafnya akan lebih besar.
Selanjutnya kami melakukan pendataan di Pesantren Darul Hijrah (Tgk Hasballah) di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Aset wakaf berupa lima pinto toko ini hasilnya untuk operasional dayah. Saat tim mengunjungi aset wakaf ini, satu pintu sedang kosong dan tidak disewakan. Nazir berencana akan mengelola sendiri usahanya.
Pada hari yang sama, tim melakukan pendataan wakaf Masjid Babul Muhajirin (Tgk Muhammad Yusuf) di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Satu sudut tanah wakaf di lingkungan masjid disewakan untuk pembangunan ATM BSI dan sebagian besar lingkungan masjid akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan pembangunan swalayan (lantai dasar).
Menurut pengakuan nazir, pihaknya sudah menyampaikan proposal pembangunan parkir dan swalayan kepada instansi terkait melalui anggota DPRA asal Kota Sabang.
Selanjutnya tim melakukan pendataan wakaf produktif Masjid Al-Ikhlas (Tgk M Jafar Syukri dan Tgk Mahdi Usman) di Gampong Keuneukai, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Aset wakaf ini berupa tanah kosong di Gampong Paya Pasir Putih itu telah ditimbun untuk membangun bengkel mobil atau sepeda motor.
Berikutnya tim melakukan pendataan di Masjid Baitul Muna (Tgk Baharuddin) di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Wakaf seluas 5,5 hektar di lingkungan masjid ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pesantren, kebun kelapa hibrida, dan pembangunan homestay syariah. Peruntukan wakafnya untuk operasional masjid dan kesejahteraan masyarakat.
Hari Kedua
Pada hari kedua pendataan, Rabu, 14 Mei 2025, sebelum ke lapangan kami melakukan kooordinasi dengan BMK Kota Sabang. Kami bertemu dan “berdikusi” tentang pengembangan wakaf dengan Anggota Badan BMK Alimuddin dan Eka Mareta Novika, serta Kapala Sekretariat, Iskandar Zainal. Pada kesempatan berbeda, kami berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPRK Sabang tentang potensi wakaf di Cot Bak U.
Selanjutnya kami melakukan pendataan wakaf produktif Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. Aset wakaf cocok dijadikan kebun cengkeh dan sudah berpagar kawat berduri di Gampong Cot Abeuk, peruntukannya untuk operasional masjid, operasional madrasah/belajar agama, dan operasional rumah singgah jamaah masjid.
Pendataan berikutnya wakaf Masjid Al Ijtihad (Drs H Marzuki Basiah), Gampong Cot Bak U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Tanah wakaf berupa kebun kelapa di pinggir jalan Baypass Cot Bak U ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan bengkel dan sebagian lagi kebun cengkeh. Sebelumnya pernah dibangun bengkel oleh kementerian terkait, hanya saja operasionalnya tidak berlangsung lama akibat mismanajemen.
Kami juga melakukan pendataan dan pemetaan potensi wakaf produktif Masjid Jami’ Syuhada di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Di atas atas tanah wakaf masjid lama ini sedang dibangun Meunasah, namun pembangunannya baru 60%. Di atas tanah wakaf terdapat juga bangunan eks kantor keuchik, rumah bidan, dan dua unit rumah guru. Peruntukan wakafnya untuk lokasi pertapakan masjid, namun masjid baru sudah dibangun sejak akhir tahun 1970-an sekitar 300 mater dari masjid lama.
Wakaf Masjid Tuha Balohan
Dari informasi di lapangan, lokasi wakaf masjid tuha Balohan menyisakan masalah wakaf yang memerlukan solusi bersama: 1) Pertukaran peruntukan wakaf dari peruntukan awal untuk pertapakan masjid manjadi peruntukan yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. 2) Diperlukan perjanjian kemitraan dengan pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah wakaf. 3) Nazir memproduktifkan wakaf.
Tugas nazir yang paling mendesak sebenarnya menyelesaikan pembangunan Meunasah yang terbengkalai, mencari resolusi konflik wakaf, dan mengoptimalkan hasil wakaf dengan kegiatan ekomi dan bisnis. Akan lebih progresif jika nazir “berani” mengubah rencana pembangunan Meunasah menjadi homestay syariah. Jika pun fungsi Meunasah dipertahankan, maka di lantai dasar dapat dijadikan kantin atau cafe syariah.
Satu hal yang lebih menentukan keberhasilan pengelolaan wakaf adalah kapasitas SDM nazir dan lembaga kenaziran. Tak cukup nazir hanya terdiri dari perorangan tiga atau lima orang. Saatnya merancang nazir berbadan hukum. Kenaziran mesti terintegrasi dengan manajemen Masjid Jami’ Syuhada, yang selama ini mengelola sekitar 20 titik wakaf di Balohan.
Kami berkesimpulan, dari wakaf Balohan seakan kami menemukan laboratorium wakaf yang menarik. Artinya, dari wakaf Balohan para pemangku kepentingan wakaf di Sabang dapat berlajar berbagai dimensi wakaf lainnya seperti sejarah wakaf, ketentuan fikih, dan regulasi wakaf yang ada. Melalui pemahaman mendalam tentang wakaf masjid tuha Balohan kita dapat tingatkan literasi wakaf, pemahaman hukum, ekonomi, bisnis, manajemen nazir, serta perlunya kolaborasi dalam memproduktifkan wakaf.
Rekomendasi
Dari pendataan wakaf yang kami lakukan, berikutnya diperlukan peningkatan kapasitas nazir melalui bimbingan teknis atau pelatihan supaya nazir lebih terdorong mengembangan aset dan memperbaiki tata kelola wakaf.
Diperlukan juga ketentuan dan juknis yang memberi ruang BMA dapat membantu pembangunan fisik berupa rumah sewa dan homestay syariah. Satu hal lainnya yang penting adalah kolabosasi pemangku kepentingan wakaf seperti Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kemenag, dan BWI di Sabang untuk membantu nazir menyelesaikan berbagai persoalan wakaf, seperti pembangunan di atas tanah wakaf diluar kendali nazir dan masalah hukum perwakafan lainnya.
Selain mendata wakaf, kami berkesempatan silaturrahim dengan mantan Kepala Bapel BMK Sabang Tgk M Yakob Saleh dan membahas aset BMK Sabang berupa hotel/penginapan di depan Masjid Agung Babussalam, pertapakan toko di Cot Abeuk, kebun cengkeh, serta pembagunan toko di Paya Seunara. Untuk ini pun memerlukan tindak lanjut dari BMK Sabang. *