Banda Aceh -- Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Aceh membahas isu-isu terkait pengawasan perwalian sebagai salah satu masukan dalam menyusun rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang pengawasan perwalian. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Dinas Sosial Aceh, Selasa (9/9/2025).
Hadir dari BMA, Anggota Badan Muhammad Ikhsan, Tenaga Profesional, Hayatullah Zuboidi dan Murdani, serta staf sekretariat BMA, Cut Nur Ika Sari. Kedatangan rombongan BMA disambut oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar, Kabid Perlindungan dan Jamsos, Zulkarnain, Pekerja Sosial, Rita Mayasari, Syahrizal, Viki Julian dan Rita Juliana.
“Pada tahun 2025 ini kami diamanahkan menyusun Ranpergub tentang pengawasan perwalian. Untuk kelancaran tugas tersebut, kami mengunjungi dan melakukan penggalian informasi di Dinas Sosial Aceh,” kata Anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan.
Muhammad Ikhsan menjelaskan, dalam penyusunan Ranpergub tersebut BMA akan bersinggungan dengan Dinas Sosial Aceh dan dinas lainnya terkait peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penetapan wali, pengawasan perwalian dan hak-hak anak yatim terlindungi.
Ia menambahkan, salah satu tugas BMA adalah pengawasan perwalian yaitu baitul mal kabupaten/kota dan baitul gampong mengawasi perwalian tersebut. BMA juga berkewengan mengajukan pengusulan pergantian wali ke Mahkamah Syar'iyah bagi yang tidak memenuhi syarat menjadi wali.
“Pertemuan itu cukup penting untuk mendapatkan masukan-masukan agar Ranpergup Pengawasan Perwalian lebih sempurna. Selain itu hasil dari pertemuan nantinya akan dilanjutkan dengan workshop,” kata Ikhsan.
Sementara itu Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menjelaskan tugas perwalian itu ada di Dinsos kabupaten/kota. Sedangkan di Dinsos provinsi lebih kepada adopsi anak yang nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah.
Menurutnya, selama ini selain anak yatim, Dinas Sosial juga menangani kasus lainnya seperti penemuan bayi dan anak telantar yang tidak bisa ditelusuri orang tuanya dan juga butuh perwalian.
Pekerja Sosial, Rita Mayasari menambahkan, Dinas Sosial mempedomani dua aturan yang berkaitan dengan perwalian, yaitu PP Nomor 29 Tahun 2009 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengenai Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Dalam aturan tersebut terdapat tim penunjukan perwalian, yang Dinas Sosial sebagai ketua, juga Dinkes, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kepolisian dan organisasi profesi.
“Jadi terbuka juga peluang Baitul Mal untuk masuk dalam tim penunjukan wali. Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh melalui Baitul Mal Gampong bisa menjadi level grassroot untuk mengurus perwalian yang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten untuk mengajukan penetapan perwalian kepada Mahkamah Syar’iyah,” kata Rita.
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Soaial hanya mengurus perwalian dari usulan oleh calon wali. Dari usualan itu baru Dinas Sosial melakukan proses mengeluarkan rekomendasi ke Mahkmah Syar'iyah, baru diputuskan.
“Selama ini jika orang meninggal, maka tidak ada yang usulkan. Jadi di sini seharusnya bisa masuk Baitul Mal Gampong untuk mengusulkan melalui Dinas Soail. Kemudian, setelah ada keputusan Mahkamah Syar’iyah, juga perlu diatur pengawasan oleh Baitul Mal terhadap wali yang sudah ditetapkan itu,” pungkas Rita. (Sayed M. Husen/Murdani)
