BMA Miliki Mandat Kelola Wakaf

 

Banda Aceh  - Baitul Mal Aceh (BMA) memiliki mandat besar dalam pengelolaan wakaf, harta keagamaan, dan pengawasan perwalian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 191, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021. Selama ini BMA baru mengelola zakat dan infak, namun pengelolaan wakaf belum terlakana secara optimal.

Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof Dr Armiadi Musa MA menyampaikan hal itu kepada media di Banda Aceh, Minggu, (17/8/2025). Menurutnya, kendala utama terletak pada belum tegasnya kewenangan BMA sebagai regulator maupun nazir wakaf. Selain itu, sinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama masih terbatas.

Ia menyarankan, BMA perlu membangun sinergi dengan BWI mencari solusi dalam mengkompromikan regulasi wakaf nasional dan lokal Aceh. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, tidak menimbulkan kesan adanya perebutan peran, dan tidak memunculkan anggapan BMA mengabaikan amanah yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Baitul Mal Aceh saat ini mengelola sejumlah wakaf yang terbatas di Banda Aceh dan Aceh Besar. Padahal aset-aset tersebut sangat potensial untuk dikembangkan, baik melalui usaha peternakan, pendidikan, maupun pertanian produktif,” ungkapnya.  

Menurutnya, meski beberapa aset sudah melalui kajian potensi dan Detail Engineering Design (DED), namun realisasi pengembangan belum terlaksana. Di sisi lain, pendataan wakaf produktif yang telah dimulai BMA juga masih terbatas.

“Untuk itu, diperlukan sensus wakaf berbasis gampong agar potensi wakaf dapat dipetakan secara menyeluruh. Kemudian, dari sisi kelembagaan, Subbagian Wakaf dan Perwalian juga perlu diperkuat sehingga mampu melaksnakan fungsi sebagai nazir, pembina, dan pengawas wakaf,” jelasnya.

Prof Armiadi menegaskan, ke depan BMA harus berperan aktif dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf, sertifikasi kompetensi nazir, pengelolaan wakaf uang, serta mengembangkan program percontohan Baitul Mal Gampong berbasis wakaf. (Sayed M. Husen)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama